Niat Berteduh, Akhirnya Melakukan Perbuatan Terlarang

Niat Berteduh, Akhirnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BULUNGAN - MT harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia mencuri sepeda motor milik Ruslan, Rabu (4/10) dini hari.

Awalnya, warga Jalan Selimau I Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, itu ingin pulang.

Namun, di tengah perjalanan, dia kehujanan dan berteduh di depan salah satu apotek di Jalan Jelarai Raya.

Saat berteduh, MT melihat ada sepeda motor yang diparkir.

Keinginan membawa kabur motor itu langsung muncul di hati MT.

Apalagi, kondisi saat itu sedang sepi. MT pun mengambil kesempatan tersebut.

Dia langsung mendorong sepeda motor milik Ruslan.

MT harus berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor milik Ruslan, Rabu (4/10) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News