Niat Berteduh, Akhirnya Melakukan Perbuatan Terlarang

Niat Berteduh, Akhirnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Bermodal kunci yang ditemukannya di jalan, MT mencoba menghidupkan sepeda motor curiannya.

Namun, aksi MT dipergoki salah seorang warga yang melintas.

Sadar aksinya diketahui warga, MT pun bersembunyi di warung depan apotek.

Tak berselang lama, berdasarkan laporan warga yang melihat aksi MT, jajaran Satreskrim tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas langsung mencari MT. Tak berapa lama, MT berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, MT mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (8/10). (uno/fen)


MT harus berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor milik Ruslan, Rabu (4/10) dini hari.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News