Pansus Hak Angket KPK Bakal Panggil Gamawan Fauzi

Pansus Hak Angket KPK Bakal Panggil Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Pemanggilan untuk mendalami ucapan Gamawan yang menyebut dugaan Ketua KPK Agus Raharjo saat menjabat Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, punya kepentingan di proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).

“Ke depan akan panggil Gamawan terkait (dugaan) keterlibatan ketua KPK dalam kasus e-KTP,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, Rabu (26/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, apa yang diucapkan Gamawan harus dibuktikan di dalam proses pansus angket.

“Ya nanti kalau dia berikan keterangan kami pertanyakan hal-hal itu supaya tidak timbul praduga,” katanya.

Menurut dia, persoalan itu harus dicari titik terangnya.

Karena belum tentu benar apa yang dikatakan Gamawan.

“Cuma kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau tidak. Karena itu ucapan Pak Gamawan Fauzi, makanya perlu dipanggil,” katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo maupun pihak KPK sudah membantah tudingan Gamawan. (boy/jpnn)


Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News