Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran

Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bukti-bukti dan atau saksi untuk mendukung pernyataannya bahwa Presiden Jokowi meminta penghentian pengusutan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan tuduhan tanpa bukti tidak pantas dilakukan oleh seorang mantan pimpinan KPK.

“Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu. Namun, jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoaks. Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan (bukti dan saksi), publik menunggu,” kata Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Jumat (1/12).

Bimmo mempertanyakan alasan Agus baru menyampaikan pernyataan itu sekarang, padahal banyak kesempatan lain sebelumnya.

“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?” lanjutnya.

Dia berharap Agus Rahardjo memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbicara hanya berdasarkan bukti.

"Di saat kita membutuhkan Pemilu tanpa hoax, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak," pungkas Bimmo.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

PSI minta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sampaikan bukti-bukti soal pernyataannya Presiden Jokowi meminta penghentian kasus Setya Novanto alias Setnov.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News