Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta

Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Blangko e-KTP. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 8 juta blangko untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronikatau e-KTP.

Pencetakan ulang itu lantaran status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Untuk itu, Disdukcapil DKI Jakarta saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kebutuhan jutaan blangko e-KTP tersebut.

“Jadi kemarin itu kan ada kalau misal kebutuhan 8 juga nah kemarin dalam dialog itu dari Dirjen Dukcapil akan bersurat kepada kami berapa sih sebenarnya yang bisa dipenuhi,” ucap Budi kepada wartawan, Senin (18/9).

Budi menjelaskan nantinya penyediaan blangko akan dibagi 2, DKI Jakarta menyediakan 3 juta keping dan sisanya dibantu oleh Dirjen Kemendagri.

“Dari Dirjen Dukcapil berapa dan mereka minta hibah dari kami berapa untuk nantinya agar pemenuhan 8 juta ini bisa tercukupi,” jelasnya.

Menurut Budi, penggantian e-KTP itu akan disesuaikan dengan ketersediaan blangko di kantor kelurahan.

Yang diutamakan adalah masyarakat yang baru membuat atau memperbarui data kependudukan e-KTP.

Disdukcapil DKI butuh 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP atau KTP elektronik warga Jakarta. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News