Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Selasa, 19 September 2023 – 09:13 WIB
“Kami akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan,” tutur Budi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.
Hal ini lantaran perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terkait cetak ulang e-KTP memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin.(mcr4/JPNN.com)
Disdukcapil DKI butuh 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP atau KTP elektronik warga Jakarta. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- DK Jakarta
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta