Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta

Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Blangko e-KTP. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kami akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan,” tutur Budi.

Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.

Hal ini lantaran perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Terkait cetak ulang e-KTP memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin.(mcr4/JPNN.com)

Disdukcapil DKI butuh 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP atau KTP elektronik warga Jakarta. Begini penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News