Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Selasa, 19 September 2023 – 09:13 WIB
Blangko e-KTP. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan,” tutur Budi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.
Hal ini lantaran perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terkait cetak ulang e-KTP memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin.(mcr4/JPNN.com)
Disdukcapil DKI butuh 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP atau KTP elektronik warga Jakarta. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya