Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu keluarga (KK), tidak usah risau.
Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan lainnya.
"Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).
Domisili calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Kalau enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," terangnya.
BACA JUGA: Sekolah Siswa Peraih Nilai Tertinggi UN SD 2019 tak Hanya di Pusat Kota
Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.
"Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik," ucapnya.
Pendaftaran PPDB 2019 jalur zonasi memang mensyaratkan adanya kartu keluarga alias KK.
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Menpora Dito Berharap Sport Centre Sumut Bisa Dimanfaatkan setelah PON XXI 2024
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah