5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah

5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
Aturan jalur zonasi PPDB SMA SMK di Jatim 2024 mengalami perubahan. Ilustrasi Foto: GNLD Siberkreasi

jpnn.com - SURABAYA – Berikut ini aturan baru jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyosialisasikan aturan baru PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 karena terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan apabila tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Adapun penentuan zona PPDB 2024 terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.

"Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021," kata Aries dalam keterangan diterima di Surabaya, Senin (12/2).

Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.

"Kami ingin informasi PPDB tahun 2024 tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini diharapkan masyarakat bisa memahaminya," ujar Aries.

Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024.

Berikut ini 5 poin aturan baru jalur zonasi PPDB SMA SMK 2024 di wilayah Provinsi Jatim, simak juga persyaratan terkait KK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News