5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah

5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
Aturan jalur zonasi PPDB SMA SMK di Jatim 2024 mengalami perubahan. Ilustrasi Foto: GNLD Siberkreasi

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," katanya.

Jalur yang disediakan pada PPDB 2024 masih tetap sama, yakni:

Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Pada tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.

Pada tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.

Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen. (antara/jpnn)

Berikut ini 5 poin aturan baru jalur zonasi PPDB SMA SMK 2024 di wilayah Provinsi Jatim, simak juga persyaratan terkait KK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News