Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas

Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani. Foto dok. Fortadikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 mengalaminya keterlambatan. Para guru pun rame-rame menyuarakan soal keterlambatan itu dan mendesak pemerintah segera menunaikan tugasnya.

Merespons tuntutan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani langsung turun tangan.

Dia mendorong pemda untuk menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani, Kamis. (9/5).

Terkait proses penyaluran dana TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Nunuk menambahkan bahwa hingga minggu ke-2 Mei 2024, baru 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan ke rekening guru masing-masing.

Selain itu, terdapat 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

"Sebanyak 223 Pemda belum bisa menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Dirjen Nunuk mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut baru 26 pemda mencairkan TPG. Dia pun mengeluarkan instruksi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News