Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas

Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani. Foto dok. Fortadikbud

Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah. (esy/jpnn)


Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut baru 26 pemda mencairkan TPG. Dia pun mengeluarkan instruksi tegas.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News