5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah

5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
Aturan jalur zonasi PPDB SMA SMK di Jatim 2024 mengalami perubahan. Ilustrasi Foto: GNLD Siberkreasi

Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.

Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

"Teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," ujarnya.

Lebih lanjut Aries menjelaskan, perbedaan aturan pada PPDB tahun ini terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya.

Berikut ini 5 poin aturan baru jalur zonasi PPDB SMA SMK 2024 di wilayah Provinsi Jatim, simak juga persyaratan terkait KK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News