Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangani Rekapitulasi se-Jatim

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangani Rekapitulasi se-Jatim
Tangkapan layar - Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com, JAKARTA - Saksi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur yang ditunjukkan hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jatim.

"Saksi paslon 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani kemudian 37 kabupaten kota saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 itu tidak menandatangani," ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

"Kecuali saksi dari Kabupaten Bangkalan, itu menandatangani, sehingga di tingkat provinsi juga menyatakan hal yang sama," sambungnya.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dari saksi Ganjar-Mahfud melakukan tindakan tersebut secara masif karena Anggota KPU RI August Mellaz yang memimpin rapat Panel B memintanya agar hemat membacakan detail catatan kejadian khusus.

"Alasannya singkat saja. Detailnya, kan, sudah tertulis," kata Mellaz.

Sebelumnya, Aang memang cukup detail dalam membacakan catatan kejadian khusus terkait keberatan dari saksi pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga tak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi karena merasa banyak kejanggalan yang terjadi.

"Secara prinsip, kawan-kawan pasangan calon nomor 1 keberatan karena merasa seperti yang telah disampaikan sebelumnya dalam formulir keberatan di tingkat kabupaten/kota," tambah Aang.

Menurut saksi Anies-Muhaimin, banyak ditemukan kejanggalan, seperti kesalahan input data angka perolehan suara di banyak tps di beberapa kecamatan hingga kabupaten/kota. Hal ini membuat para saksi meragukan kevalidan data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Saksi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News