PNS Berani Ikut HTI? Awas Kena Sanksi Kemenpan-RB

PNS Berani Ikut HTI? Awas Kena Sanksi Kemenpan-RB
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, sedang mencari aturan perundang-undangan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) ikut bergabung dalam aktivitas organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.

Ini disampaikan Asman, menyikapi adanya pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam kegiatan Hizhut Tahrir Indonesia (HTI).

Organisasi tersebut telah dicabut badan hukumnya karena bertentangan dengan Pancasila.

"Lagi dicari undang-undangnya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Asman di kompleks Istana Kenegaraan, Senin (24/7).

Menteri yang sebelumnya anggota DPR dari Fraksi PAN itu, menyatakan keikutsertaan PNS dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan yang telah dilarang, pasti melanggar. Namun dia harus memastikan aturannya.

"Yang jelas pasti melanggar. Cuma pasal berapa lagi saya suruh cari sama staf saya. Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini, sanksinya apa. Kami bicara berdasarkan legalitas," tegasnya.

Sejauh ini, Kemenpan sudah mendapat informasi adana PNS yang ikut HTI, tapi belum dalam bentuk laporan formal. Beberapa di antaranya adalah dosen di perguruan tinggi (PT).

"Ada beberapa dosen. Tentu nanti yang kami pegang adalah informasi formal. Sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan.(fat/jpnn)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, sedang mencari aturan perundang-undangan yang melarang aparatur


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News