PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas

PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
PPPK dan PNS sama-sama ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hak, tugas, dan tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro dalam keterangannya seusai membuka kegiatan orientasi PPPK di Bogor.

Gunawan menjelaskan, PPPK dan PNS sama-sama dipayungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang salah satunya mengatur terkait jaminan pensiun.

"Kepada semua pegawai PPPK yang sedang mengikuti orientasi, saya tekankan bahwa PPPK bukan ASN nomor dua," kata Gunawan dalam laman Kemenpora RI yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu, usai membuka kegiatan orientasi PPPK di Bogor.

Dia juga menekankan, sudah seharusnya PPPK bekerja dengan sepenuh hati dan tidak perlu minder, sehingga ke depannya bisa fokus untuk melayani kepentingan masyarakat terkait kepemudaan dan keolahragaan di lingkungan lembaga negara itu.

Gunawan juga mendukung seluruh PPPK yang ingin mengembangkan diri untuk menempuh pendidikan formal lebih lanjut dan diharapkan akan lebih banyak berkontribusi dalam membangun dunia kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia.

"Dan ini yang penting, saya sangat senang sekali kalau para pegawai nanti sekolah lagi untuk menaikkan jenjang pendidikannya. Saya akan izinkan kalau ada yang mau menempuh pendidikan lagi," kata Gunawan.

Kegiatan orientasi PPPK tersebut diikuti 100 lebih peserta yang berlangsung sampai 25 April 2024.

PPPK punya hak, tugas, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS sebagai sesama ASNseperti diatur di UU Nomor 20 Tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News