PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas

PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
PPPK dan PNS sama-sama ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Peserta akan belajar sejumlah materi pembahasan dengan pemateri dari Badan Kepegawaian Nasional, Biro SDM Kemenpora, BPJS, guna menjadi bekal saat bertugas untuk melayani masyarakat.

Perlu diketahui, PPPK merupakan jenis ASN yang terikat perjanjian kerja atau sistem kontrak berjangka waktu minimal 1 tahun.

Namun, belakangan ini rata-rata kontrak kerja PPPK selama 5 tahun.

Jika hasil evaluasi kinerja dan kompetensi dinilai bagus, maka kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi. (antara/jpnn)

PPPK punya hak, tugas, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS sebagai sesama ASNseperti diatur di UU Nomor 20 Tahun 2023.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News