PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
Kamis, 25 April 2024 – 07:07 WIB

PPPK dan PNS sama-sama ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Peserta akan belajar sejumlah materi pembahasan dengan pemateri dari Badan Kepegawaian Nasional, Biro SDM Kemenpora, BPJS, guna menjadi bekal saat bertugas untuk melayani masyarakat.
Perlu diketahui, PPPK merupakan jenis ASN yang terikat perjanjian kerja atau sistem kontrak berjangka waktu minimal 1 tahun.
Namun, belakangan ini rata-rata kontrak kerja PPPK selama 5 tahun.
Jika hasil evaluasi kinerja dan kompetensi dinilai bagus, maka kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi. (antara/jpnn)
PPPK punya hak, tugas, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS sebagai sesama ASNseperti diatur di UU Nomor 20 Tahun 2023.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS