RESMI, Pengadilan Putuskan Pakai Jilbab Di Prancis Dilarang
jpnn.com - PARIS - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mempertahankan keputusan Prancis melarang jilbab di negara tersebut, setelah menolak banding seorang pekerja wanita Islam yang diberhentikan karena menolak membuka jilbab pada 15 tahun lalu.
Dalam persidangan itu, pengadilan memutuskan, kepentingan untuk Christiane melaksanakan hak klaim agamanya adalah jelas dan dia juga harus mengikuti aturan pemakaian kerudung seperti yang ditetapkan.
Dengan itu, pengadilan memutuskan untuk mengambil tindakan secara adil dan mengutamakan kebutuhan meliputi kepentingan semua pihak di negara itu.
Melalui laporan Mail Online, dilaporkan bahwa Christiane Ebrahimian, pekerja sosial di Departemen Psikiater di sebuah rumah sakit di Nanterre diberitahu kontraknya tidak dilanjutkan setelah seorang pasien mengeluh dia enggan membuka jilbabnya ketika diminta dalam kejadian pada 2000.
Sebelum ini, Christiane pernah mengajukan banding di Pengadilan Administrasi Versailles Prancis dan Pengadilan Administrasi Banding, namun ditolak.
Setelah gagal dalam dua banding di Prancis, wanita berusia 60an itu mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Hukum larangan pemakaian jilbab di negara ini mulai diberlakukan pada 2004 dan mendapat kritikan hebat dari penduduk Islam yang memprotes keras larangan tersebut.(ray/jpnn)
PARIS - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mempertahankan keputusan Prancis melarang jilbab di negara tersebut, setelah menolak banding seorang pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina