RESMI, Pengadilan Putuskan Pakai Jilbab Di Prancis Dilarang

jpnn.com - PARIS - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mempertahankan keputusan Prancis melarang jilbab di negara tersebut, setelah menolak banding seorang pekerja wanita Islam yang diberhentikan karena menolak membuka jilbab pada 15 tahun lalu.
Dalam persidangan itu, pengadilan memutuskan, kepentingan untuk Christiane melaksanakan hak klaim agamanya adalah jelas dan dia juga harus mengikuti aturan pemakaian kerudung seperti yang ditetapkan.
Dengan itu, pengadilan memutuskan untuk mengambil tindakan secara adil dan mengutamakan kebutuhan meliputi kepentingan semua pihak di negara itu.
Melalui laporan Mail Online, dilaporkan bahwa Christiane Ebrahimian, pekerja sosial di Departemen Psikiater di sebuah rumah sakit di Nanterre diberitahu kontraknya tidak dilanjutkan setelah seorang pasien mengeluh dia enggan membuka jilbabnya ketika diminta dalam kejadian pada 2000.
Sebelum ini, Christiane pernah mengajukan banding di Pengadilan Administrasi Versailles Prancis dan Pengadilan Administrasi Banding, namun ditolak.
Setelah gagal dalam dua banding di Prancis, wanita berusia 60an itu mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Hukum larangan pemakaian jilbab di negara ini mulai diberlakukan pada 2004 dan mendapat kritikan hebat dari penduduk Islam yang memprotes keras larangan tersebut.(ray/jpnn)
PARIS - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mempertahankan keputusan Prancis melarang jilbab di negara tersebut, setelah menolak banding seorang pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah