Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini

Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini
Dari unsur pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (paling kanan), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) antara lain Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR. Bahtiar (ketiga dari kanan). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dengan pemerintah, Senin (10/4) petang.

Dari unsur pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)antara lain Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo.

Saat membuka rapat, Firman membacakan alasan revisi UU MD3.

”Kami atas nama Baleg untuk membahas RUU tentang perubahan kedua UU MD3. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, diperlukan DPR yang menyerap aspirasi rakyat. UU MD3 telah memuat pengaturan yang lengkap dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu menjaring aspirasi rakyat,” paparnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/4).

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, perlunya tambahan pimpinan di kursi DPR dan MPR.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang diusulkan mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR.

”Masih ada yang tidak sesuai perkembangan hukum sehingga dipandang perlu melakukan penyempurnaan. Yaitu, partai pendukung pemerintah dalam DPR. Perlu penyempurnaan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR yang mewakilkan partai pemenang pemilu,” ucap Firman.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dengan pemerintah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News