Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dengan pemerintah, Senin (10/4) petang.
Dari unsur pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)antara lain Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo.
Saat membuka rapat, Firman membacakan alasan revisi UU MD3.
”Kami atas nama Baleg untuk membahas RUU tentang perubahan kedua UU MD3. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, diperlukan DPR yang menyerap aspirasi rakyat. UU MD3 telah memuat pengaturan yang lengkap dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu menjaring aspirasi rakyat,” paparnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/4).
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, perlunya tambahan pimpinan di kursi DPR dan MPR.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang diusulkan mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR.
”Masih ada yang tidak sesuai perkembangan hukum sehingga dipandang perlu melakukan penyempurnaan. Yaitu, partai pendukung pemerintah dalam DPR. Perlu penyempurnaan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR yang mewakilkan partai pemenang pemilu,” ucap Firman.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dengan pemerintah,
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Muncul Wacana Ubah UU MD3 untuk Pos Ketua DPR, Hasto PDIP Bereaksi Keras
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas