RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti

RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti
RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti
JAKARTA - Pemerintah memberi respon atas kekhawatiran publik tentang semakin merebaknya politik dinasti di daerah. Karenanya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, pemerintah membuat aturan tegas yang melarang keluarga dekat kepala daerah yang masih menjabat untuk bersaing di Pilkada.

Dirjen otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menyatakan, dalam RUU Pilkada sudah dimasukkan ketentuan yang melarang keluarga inti kepala daerah untuk mencalonkan diri baik untuk pemilihan bupati, walikota, ataupun gubernur. "Mata rantai politik dinasti harus kita putus melalui cara ini," ujar Djohermansyah di sela-sela dialog publik bertema "Menyongsong Lahirnya RUU Pilkada" di Jakarta, Kamis (27/10).

Dalam dialog yang digelar lembaga kajian Seven Strategic Studies itu, Djohermansyah menambahkan, larangan mencalonkan diri bagi keluarga inti kepala daerah berlaku selama satu periode jabatan. "Jadi sifatnya cutting off lima tahun. Dengan begitu maka politik dinasti akan terhapus dengan sendirinya," ulasnya.

Lebih lanjur Djohermansyah mengatakan, larangan untuk politik dinasti itu diharapkan mampu menciptakan harmonisasi dalam pemerintahan. Birokrat yang karib dipanggil dengan sapaan Prof Djo itu tak menampik potensi penyalahgunaan kewenangan akibat politik dinasti. "Ini juga untuk mencegah kepala daerah berikutnya melindungi kepala daerah sebelumnya yang terlibat kasus hukum," tandasnya.

JAKARTA - Pemerintah memberi respon atas kekhawatiran publik tentang semakin merebaknya politik dinasti di daerah. Karenanya dalam Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News