Sebanyak 343 ABK Vietnam Bakal Dipulangkan

Sebanyak 343 ABK Vietnam Bakal Dipulangkan
Puluhan ABK asal Vietnam dibawa ke markas PSDK Batam, Jumat (28/4). Mereka ditangkap PSDK saat melakukan ilegal fishing di perairan Natuna, Jumat (21/4) lalu. F. Eusebius Sara/ Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan memproses pemulangan 343 Anak Buah Kapal (ABK) Vietnam, yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP.

"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujar Direktur Jenderal PSDKP Eko Djalmo Asmadi.

Ada pun status hukum nelayan yang dipulangkan bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.

Di mana ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Disebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya bisa dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi)," sebutnya.

Pemulangan juga dilakukan untuk meringankan tugas Pengawas Perikanan di lapangan dan dalam mengurangi biaya yang harus dikeluarkan guna memenuhi kebutuhan makan para ABK tersebut.

"Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi, maka tugas dan tanggungjawab petugas di lapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka", jelas Eko.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan memproses pemulangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News