Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha dan petinggi perusahaan untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP Aris Rustandi (AR).
Mereka yang diperiksa ialah dua Owner Surveyor PT. Westvaria Abdul Hafid dan Sumariwiyono.
Lalu ada juga Consultant Representation PT. Binocal Persada Desinardy, pihak PT. Daya Radar Utama Karsomo, Quality Department PT. Daya Radar Utama Abri Gunarso, PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard Francescus, dan Quality Assurance/Quality Control PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard Sunarjono.
"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KPK memanggil sejumlah pengusaha dan petinggi perusahaan untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan