Sekali Lagi Mangkir, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Paksa

Sekali Lagi Mangkir, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Paksa
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal bersikap tegas terhadap musisi Ahmad Dhani yang dinilai kurang kooperatif dalam pemanggilan oleh penyidik.

Apabila pada panggilan kedua nanti, Dhani kembali mangkir, dia akan dijemput paksa.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (23/10) besok di Polda Jawa Timur.

“Apabila dalam panggilan kedua saudara AD tidak datang maka penyidik punya kewenangan secara paksa saudara AD untuk dimintai keterangannya statusnya sebagai tersangka," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (22/10)

Dia pun menegaskan, penyidik sudah bekerja maksimal dalam kasus itu. Dedi juga membantah telah ada kriminalisasi.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik, kata Dedi, sudah mempunyai minimal dua alat bukti.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa para ahli dan dinyatakan bahwa perbuatan mantan suami Maia Estianty ini melawan hukum.

"Berdasar fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik. Penyidik juga sudah memeriksa alat bukti yang ada dan juga memeriksa beberapa ahli, ahli bahasa, ahli pidana, dan mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung sehingga perbuatan itu terbukti melawan hukum," katanya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui video di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News