Sikat Cumi-cumi, Trio Maling Dibekuk Polisi

Sikat Cumi-cumi, Trio Maling Dibekuk Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TEGAL - Jajaran Polres Tegal membekuk seorang penjaga malam dan dua nelayan yang berkomplot sebagai pencuri. Sasaran komplota itu adalah cumi-cumi.

''Ketiga pencuri cumi-cumi itu yakni RS (41), KH (34), dan AN,'' ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thaaba seperti diberitakan laman radartegal.com.

Ronny menhelaskan, penangkapan atas ketiga maling itu bermula dari laporan tentang hilangnya 70 packing cumi-cumi dari KM Gedong Rejeki di dok PT PMS kawasan Pelabuhan Kota Tegal. Total berat cumi-cumi yang dibawa kabur adalah 400 kilogram.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, RS merupakan warga Jalan Kapten Ismail, di Gang Sawo, Tegal. Dia sempat kabur ke Indramayu.

“Anggota kami berhasil meringkusnya di Desa Klampean Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu,'' tuturnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, papar Ronny, terungkap ada dua pelaku lainnya, KH dan AN. Keduanya diamankan di rumahnya di Jalan Bawal.

Akhirnya ketiga maling itu meringkuk di sel kepolisian. Polisi menjerat ketiganya menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(gus/wan/zul/jpg)


Jajaran Polres Tegal membekuk seorang penjaga malam dan dua nelayan yang berkomplot sebagai pencuri. Sasaran komplota itu adalah cumi-cumi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News