Strategi Kementan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Strategi Kementan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan segala upaya melalui Perlindungan Petani untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan.

Misalnya, memperoleh prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, resiko harga, atau kegagalan panen. Termasuk dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Menurut UU 19/2013 tentang perlindungan pemberdayaan petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian (Alsintan) sesuai dengan kebutuhan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi dengan baik.

Pola pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan dengan berbagai cara.

"Pertama, pencirian pupuk bersubsidi. Petani harus bisa membedakan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. Maka pupuk bersubsidi diberi warna, yaitu Urea Pink dan ZA Oranye," jelas Sarwo Edhy, Jumat (13/9).

Kemudian, dilakukan pemberlakuan kantong satu merk, bag code, stamp serta call centre pada kantong pupuk bersubsidi. Tujuannya untuk menghindari adanya fanatisme terhadap merk tertentu.

"Juga untuk memudahkan dalam pemenuhan bila terjadi kekurangan pasokan dan untuk menelusuri sumber pupuk berasal bila ditemukan penyimpangan pupuk bersubsidi di lapangan," kata Sarwo Edhy.

Pemerintah melakukan segala upaya melalui Perlindungan Petani untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News