Takut Sanksi, Daerah Pangkas Jumlah Honorer K2
Jumat, 11 Mei 2012 – 23:12 WIB
JAKARTA--Langkah pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mempublikasikan data honorer tertinggal kategori satu (K1) hasil verifikasi dan validasi, cukup membuat efek jera. Apalagi ada sanksi tegas bagi pejabat daerah yang terbukti melakukan manipulasi data honorer.
"Mulai ada ketakutan daerah untuk memanipulasi data honorer tertinggal dari kategori dua (K1). Mungkin mulai sadar kalau sanksi tegas sebagaimana yang disebutkan dalam SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, bukan sekadar gertak sambal saja," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (11/5).
Indikasi adanya ketakutan pejabat daerah ini bisa dilihat dari pelaporan hasil perekaman data honorer K2. Jika sebelumnya data yang tercatat di BKN sebanyak 600 ribuan, kini jumlah tersebut tinggal separuh lebih.
"Jadi daerah yang tadinya mengatakan honorer K2-nya mencapai 1000, malah mengajukan hanya sekitar 700 orang saja. Mereka beralasan, sisanya tidak memenuhi syarat K2," terangnya.
JAKARTA--Langkah pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mempublikasikan data honorer tertinggal kategori satu (K1) hasil verifikasi dan validasi,
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024