Tarminah Tewas di Proyek Rusun, Kontraktor Kena Tipiring
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, kecelakaan kerja di proyek rumah susun Pasar Rumput yang mengakibatkan Tarminah (54) tewas hanya melanggar tindak pidana ringan (tipiring). Sandi memperoleh kepastian itu setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono.
Menurut Sandi, PT Waskita Karya selaku kontraktor proyek hanya bisa dikenai pasal-pasal tipiring. Namun, hal itu masih terus dikaji.
"Salah satu usulannya tadi tapi masih dikaji terus, dilihat landasannya, regulasinya. Salah satu yang sempat terkemuka tadi adalah tipiring, tindak pidana ringan," kata Sandi di Balai Kota DKI, Senin (19/3).
Meski demikian, Sandi mengaku telah memerintahkan Priyono untuk mencari opsi hukuman yang setimpal bagi PT Waskita Karya. Di samping itu, Sandi menginginkan adanya hukuman selain pidana yang bisa diterapkan Pemprov kepada Waskita.
"Ini yang lagi dilihat teman-teman di Disnaker, opsi-opsi apa yang bisa kami kenakan seandainya itu adalah tindak kelalaian," tandas Sandi.(tan/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan, PT Waskita Karya selaku kontraktor proyek rusun Pasar Rumput hanya bisa dikenai pasal-pasal tipiring.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Waskita Karya Fasilitasi 4 Rute Tujuan Ini
- Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
- Waskita Karya Rampungkan Proyek Jalan Kwatisore–Muri Lebih Cepat dari Kontrak
- Waskita Karya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu