Tenaga Kerja Asing Makin Semangat Datang ke Indonesia

Tenaga Kerja Asing Makin Semangat Datang ke Indonesia
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat sorotan DPR. Regulasi anyar itu berpotensi memancing eksodus TKA masuk ke Indonesia.

Selain itu, kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing  di kelas jabatan elite perusahaan asing membuat pengawasannya semakin sulit.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, di dalam pasal 10 ayat 1 Perpres tersebut dinyatakan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk duduk di direksi atau anggota dewan komisaris.

Saleh mengatakan, aturan itu memang bakal membuat TKA semangat untuk datang dan bekerja di Indonesia. ’’Tetapi apakah mereka betul-betul sesuai dengan kriteria Perpres, tunggu dulu. Bergantung dari kinerja pengawasan tenaga kerja,’’ katanya, Minggu (8/4).

Namun sayangnya Saleh mengatakan pengawasan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Apalagi jika yang diawasi adalah perusahaan asing.

’’Apa pengawas tenaga kerja kita mau atau bisa periksa petinggi perusahaan asing? Jangankan untuk diperiksa, pendamping mereka dari tenaga kerja lokal saja kelihatannya sulit,’’ jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa keberadaan TKA itu berkaitan dengan investasi asing yang masuk ke Indonesia. Dalam investasi itu dibutuhkan modal, skill, dan lahan.

”Jadi hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-setidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja,” kata JK di Jakarta Jumat (6/4).

Wakil ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Perpres 20/2018 akan membuat tenaga kerja asing semangat datang ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News