Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok diajukan pengacara dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Surat permohonan diterima tanggal 9 Mei sore," kata Johanes kepada JPNN.com, Kamis (11/5).
Johanes menyatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Belitung Timur itu. Karena, mereka yang mempunyai wewenang untuk mempertimbangkannya.
Namun, Johanes menjelaskan, saat ini belum ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi DKI.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Setelah di-register di Pengadilan Tinggi, mudah-mudahan, satu atau dua hari bisa ditetapkan. Diupayakan secepat mungkin," ucap Johanes.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut