Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN

Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok diajukan pengacara dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Surat permohonan diterima tanggal 9 Mei sore," kata Johanes kepada JPNN.com, Kamis (11/5).

Johanes menyatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Belitung Timur itu. Karena, mereka yang mempunyai wewenang untuk mempertimbangkannya.

Namun, Johanes menjelaskan, saat ini belum ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi DKI.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Setelah di-register di Pengadilan Tinggi, mudah-mudahan, satu atau dua hari bisa ditetapkan. Diupayakan secepat mungkin," ucap Johanes.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News