Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Wiranto: Terima Keputusan Persidangan

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Wiranto: Terima Keputusan Persidangan
Tegas, Pemerintah Segera Bubarkan HTI Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan imbauan terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara atas terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mantan Panglima TNI itu meminta masyarakat tenang menyikapi putusan terhadap Ahok.

’’Terima keputusan persidangan. Sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kita hormati,’’ kata Wiranto di Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut dia, sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kehendak atau keinginan masyarakat harus dihormati. Tentu dengan catatan semua sesuai dengan koridor hukum sehingga tidak menimbulkan pro-kontra berkepanjangan.

Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo menilai, aksi dukungan kepada Ahok sulit dihentikan. ’’Karena ada aksi, ada reaksi,’’ ujarnya.

Imam mengakui, kondisi saat ini memang sudah seperti benang kusut. ’’Jadi, yang sekarang perlu dilakukan, kalau kerumunan (massa) mustahil dihindarkan, paling tidak harus ada upaya menghindari aksi yang menimbulkan konflik,’’ tegasnya.

Misalnya, massa pro maupun kontra Ahok tidak diperkenankan menyampaikan orasi yang menyinggung salah satu kubu. Juga, menghindarkan bertemunya kelompok yang bertentangan.

’’Polisi dan TNI harus berusaha keras agar situasi itu tidak terjadi,’’ katanya.

Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan imbauan terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara atas terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News