Toni Gelap Mata saat Berduaan dengan Bocah 9 Tahun

Toni Gelap Mata saat Berduaan dengan Bocah 9 Tahun
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, LAMANDAU - Jajaran Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencabulan dan pencurian dengan pemberatan.

Pelaku pencabulan adalah Toni Julpisa (31). Dia melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (9, bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Sematu Jaya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamandau bersama personel gabungan menciduk Toni, Kamis (20/7) pukul 16:23 WIB.

Kasatreskrim AKP Syamsurizal Prima menjelaskan, Toni mencabuli Bunga saat korban sendirian di rumahnya.

Saat itu, kedua orang tua Bunga memang sedang bekerja.

Petugas sempat melakukan penyelidikan cukup lama sebelum menangkap Toni.

Toni akhirnya dibekuk di salah satu warung makan di Desa Jangkar Prima.

“Kini, pelaku sudah diamankan di mapolres dan sudah menjalani proses hukum dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Syamsurizal, Selasa (25/7).

Jajaran Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencabulan dan pencurian dengan pemberatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News