Usai Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Pengin Revisi UU ITE

Usai Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Pengin Revisi UU ITE
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1) sore. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (Sandi) mengunjungi politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1) sore.

Usai bertemu pentolan Dewa 19 itu, Sandi meyakini bahwa Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi.

Sandi datang bersama koordinator juru bicara (jubir) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, Caleg PBB Ahmad Yani dan sejumlah elite parpol maupun timses lainnya. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berkunjung kurang lebih satu jam.

"Kami semakin yakin di bawah Prabowo-Sandi, kami akan revisi UU ITE yang banyak mengandung pasal karet. Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan hukum untuk memukul lawan dan menolong teman," kata Sandi.

Dia berjanji, dalam kepemimpinannya bersama Prabowo, tak boleh lagi ada pasal karet yang membuat hukum menjadi tidak adil bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sandi bahkan menjamin revisi UU ITE ini bakal menjadi prioritas.

"Jangan lagi ada pasal-pasal karet yang akhirnya hukum itu tidak tegak lurus. Hukum itu sangat tajam ke satu sisi dan tumpul sisi lain. Hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Sandi mengaku bersyukur karena melihat Dhani dalam kondisi yang sehat di dalam lapas. Dia lantas memberikan semangat dan motivasi kepada koleganya tersebut.

"Kami memberikan semangat, motivasi dan perasaan solidaritas untuk pejuang kita Mas Ahmad Dhani yang sedang mendapatkan cobaan, sedang mendapat ujian," pungkasnya. (igman ibrahim/jpc)


Sandiaga Uno berjanji, jika Prabowo - Sandi menang Pilpres 2019, dia akan revisi UU ITE yang dia anggap banyak mengandung pasal karet.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News