Vonis Hakim Bakal Lebih Tinggi Dari Tuntutan? Humas PN Jakut: Lihat Nanti
jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu kita lihat nanti. Kami tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim," kata Hasoloan di PN Jakut, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Menurut Hasoloan, mengenai putusan terhadap Ahok diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara. "Kami serahkan nanti ke majelis hakim," ucapnya.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin Ahok terbukti bersalah. Dia melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan Ahok pada Selasa (9/5) mendatang. Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago