Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu

Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta rasa keadilan masyarakat juga dipertimbangkan dalam proses hukum perkara penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia mengatakan, sejak awal masyarakat meminta Ahok dihukum penjara lewat penerapan pasal 156 a KUHP.

"Menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan Saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156 a," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Karena alasan itulah, Fadli menegaskan rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting.
Terlebih lagi, untuk perkara dugaan penodaan agama sudah banyak yurisprudensinya.

"Seperti kasus Pak Arswendo pada 1990, Musadek, dalam kasus Ibu Rusgianti di Bali dan sebagainya," jelasnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, penistaan agama ini bukan kasus sembarangan.

Menurut dia, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat.

"Karena itu kalau ternyata tidak dipenjara, ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta rasa keadilan masyarakat juga dipertimbangkan dalam proses hukum perkara penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News