Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Kamis, 26 April 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang perpajakan perlu ditegakan.
"Kami juga secara konsisten akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang terbukti melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (26/4).
Dedi mengatakan penegakan hukum terhadap wajib pajak ini terlihat dari penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp.8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur pajak fiktif, Alex Sitanggang. Di mana, Alex merupakan pimpinan/pengurus dari CV.SJP yang diindikasikan berkaitan dengan Wajib Pajak penerbit faktur pajak fiktif yaitu PT RSN dan PT MSS.
Awalnya, PT RSN dan PT MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp 11,079 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan miliknya. Kedua perusahaan tersebut bukanlah importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta