Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera

Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
"Kedua jenis pajak ini merupakan bukti bahwa terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia dan perusahaan pengimpor (importir) dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya tapi berdasarkan pemeriksaan PT RSN dan PT MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif," pungkasnya. (naa/jpnn)

JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News