Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Kamis, 26 April 2012 – 14:01 WIB

Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
"Kedua jenis pajak ini merupakan bukti bahwa terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia dan perusahaan pengimpor (importir) dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya tapi berdasarkan pemeriksaan PT RSN dan PT MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif," pungkasnya. (naa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App