DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru
Sabtu, 14 Mei 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan karena pembentukan LPNK maupun LNS merujuk pada undang-undang maupun PP dan perpres yang notabene turunan UU. "DPR kan hanya menuntut perlu lembaga ini, lembaga itu. Tapi peta kekuatan keuangan kita kan, yang paling tahu pemerintah. Kalau pemerintah menolak, DPR pasti akan berpikiran pemerintah tak menjalankan perintah undang-undang. Jadi serba salah juga," tuturnya.
"UU itu merupakan produk hukum DPR RI dengan pemerintah. Dan sudah rahasia umum, setiap UU yang ditelorkan mendorong adanya lembaga baru," ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).
Dengan lembaga baru itu otomatis anggaran APBN membengkak. Menghadapi situasi ini, Ismadi mengatakan, pemerintah tidak berdaya menahan keinginan DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat