DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru
Sabtu, 14 Mei 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan karena pembentukan LPNK maupun LNS merujuk pada undang-undang maupun PP dan perpres yang notabene turunan UU. "DPR kan hanya menuntut perlu lembaga ini, lembaga itu. Tapi peta kekuatan keuangan kita kan, yang paling tahu pemerintah. Kalau pemerintah menolak, DPR pasti akan berpikiran pemerintah tak menjalankan perintah undang-undang. Jadi serba salah juga," tuturnya.
"UU itu merupakan produk hukum DPR RI dengan pemerintah. Dan sudah rahasia umum, setiap UU yang ditelorkan mendorong adanya lembaga baru," ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).
Dengan lembaga baru itu otomatis anggaran APBN membengkak. Menghadapi situasi ini, Ismadi mengatakan, pemerintah tidak berdaya menahan keinginan DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek