DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru

DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru
DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan karena pembentukan LPNK maupun LNS merujuk pada undang-undang maupun PP dan perpres yang notabene turunan UU.

"UU itu merupakan produk hukum DPR RI dengan pemerintah. Dan sudah rahasia umum, setiap UU yang ditelorkan mendorong adanya lembaga baru," ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).

Dengan lembaga baru itu otomatis anggaran APBN membengkak. Menghadapi situasi ini, Ismadi mengatakan, pemerintah tidak berdaya menahan keinginan DPR.

"DPR kan hanya menuntut perlu lembaga ini, lembaga itu. Tapi peta kekuatan keuangan kita kan, yang paling tahu pemerintah. Kalau pemerintah menolak, DPR pasti akan berpikiran pemerintah tak menjalankan perintah undang-undang. Jadi serba salah juga," tuturnya.

JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News