Wacana Usakti jadi Negeri Dinilai Pengalihan Isu
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:31 WIB
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap sebagai salah satu upaya menghambat eksekusi atas sembilan personal di rektorat Usakti.
Menurutnya, tidak mungkin Usakti berubah menjadi Universitas Negeri. "Bagaimanapun juga tidak bisa dijadikan negeri. Ini harus dibedakan antara universitas swasta dan negeri. Dari sisi anggaran dasarnya saja juga sudah jelas dan pada saat rektorat berupaya membentuk Wali Amanat terbukti tidak bisa dilakukan karena Usakti memang universitas swasta," terang Albert di Jakarta, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Mengenai keberadaan Yayasan yang dituding hadir belakangan setelah munculnya Universitas Trisakti, dia menilai, Yayasan Trisakti tetap sebagai pihak yang sah secara hukum untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di Usakti. Hal itu sudah dibuktikan saat persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), bahkan keputusannya sudah sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali).
"Hampir semua kelahiran lembaga pendidikan seperti itu. Karenanya jadi lucu kalo Yayasan dipersoalkan keberadaannya. Lha yang menjadikan Thobby Mutis sebagai Rektor Trisakti dulu siapa?," katanya.
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap
BERITA TERKAIT
- Green Smart Leaders Menampilkan Proyek Daur Ulang Inovatif Siswa SMA
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan