Bea Masuk Bikin Film Hollywood Tak Langsung Bisa Masuk
Selasa, 21 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di tanah air. Sebab, importer penunggak bea masuk tetap harus lebih dahulu mengangsur kewajibannya.
"Kalau film impor itu tidak masuk karena pihak eksporter bersikeras hanya mau melalui importer tertentu, sedangkan importer tertentu itu tidak patuh dalam memenuhi kewajiban kepada negaranya, itu tentu kita tidak boleh kemudian menghalalkan semuanya," kata Menkeu Agus Martowardojo saat ditemui wartawan di Gedung DPD, Jakarta, Senin (20/6).
Ada tiga importer di bawah Grup 21 Cineplex yang menunggak hingga Rp 31 miliar. Itu hanya pokok utangnya. Jika memperhitungkan denda, bisa mencapai Rp 300 miliar lebih.
Mereka telah mengajukan banding ke pengadilan pajak. Satu importer, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan, sehingga bisa mulai mengimpor. Tapi Amero selama ini hanya mengimpor film produksi "grade B" Hollywood.
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta