KY Segera Ambil Putusan Hakim Perkara Antasari
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:31 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ketua KY, Eman Suparman menyatakan bahwa sidang Pleno itu akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik tiga orang majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.
"Ya mungkin dalam waktu seminggu sampai 10 hari ini lah (Sidang Pleno). Kan belum lampaui 96 hari, pokoknya kami akan taat dengan azas dan peraturan KY bahwa kurang lebih dalam waktu 96 hari dan kami masih punya banyak waktu untuk melakukan itu," ujar Eman di Jakarta, Jumat (1/7).
Menurut Erman, Sidang Pleno harus dihadiri oleh semua komisioner KY. Persoalanya, KY juga disibukkan dengan seleksi Hakim Agung. "Jadi yang seperti ini mengganggu kami untuk memplenokan, kurang satu hakim kan tidak sah plenonya," tandas Eman.
Seperti diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April lalu menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar. Hal itu terkait laporan tim pembela Antasari bahwa majelis hakim telah mengabaikan barang bukti dan keterangan ahli.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan
BERITA TERKAIT
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia