Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:01 WIB
JAKARTA - Nazaruddin bakal mendapat "kado istimewa" jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan dijerat oleh Bareskrim Polri dengan dua kasus. Yakni, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan penyalahgunaan paspor atas nama M Syarifuddin.
"Dua kasus itu tetap jalan. Tentu teknis pemeriksaannya menunggu koordinasi dengan KPK," ujar kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin (14/08). Untuk kasus pencemaran nama baik, Anas Urbaningrum sebagai pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Anas diperiksa penyidik di Blitar Jawa Timur karena saat itu posisi mantan Ketua Umum PB HMI itu sedang berada di kampung halamannya. Langkah penyidik ini menuai kritik keras. Akhirnya, Kabareskrim Komjen Sutarman menegur dua penyidik yang terbang ke Blitar.
Anas merasa Nazaruddin melakukan pembunuhan karakter dengan pernyataannya di berbagai media. Selain memeriksa Anas, penyidik juga sudah memeriksa saksi Amal Al Ghozali pengurus DPP Partai Demokrat dan seorang ahli bahasa Indonesia. "Kasus itu ditangani Bareskrim, sekarang masih tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, status Nazar juga belum tersangka," kata Boy.
JAKARTA - Nazaruddin bakal mendapat "kado istimewa" jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri