Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan

Dijalankan Bertahap, Dimulai dengan Gaji Rp 500 Ribu per Bulan

Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan
Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan
JAKARTA - Gaji sebagian besar guru swasta atau non-PNS yang kecil, terus menjadi sorotan. Diantaranya oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Organisasi profesi guru tertua ini berharap pemerintah bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP).

Ketua PB PGRI Sulistyo menjelaskan, guru digaji sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi. Dia menuturkan, pemberian gaji yang sangat rendah tadi merupakan bentuk penganiayaan terhadap profesi guru. "Jika pemerintah tidak turun tangan, sama dengan membiarkan praktek penganiayaan massal," tandasnya di Jakarta kemarin (13/11).

Sulistyo menyambut baik usulan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ingin menetapkan standar minimal gaji guru swasta atau non-PNS. Sulistyo berujar, sejatinya persoalan tuntutan standar gaji yang layak bagi guru swasta ini sudah menjadi sorotan PB PGRI sejak lama. Bahkan, PGRI sudah mengusulkan sebuah nama untuk ketetapan standar gaji guru ini. Yaitu, dalam bentuk upah minimum pendidikan (UMP).

Menurut Sulistyo, penetapan standar gaji bagi para guru swasta atau non-PNS ini bisa dilakukan secara bertahap. Tidak langsung naik berlipat-lipat hingga menyentuh angka jutaan rupiah. Cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah, menaikkan tunjangan fungsional. Seperti diketahui, saat ini pemerintah mengucurkan tunjangan fungsional Rp 300 ribu per bulan.

JAKARTA - Gaji sebagian besar guru swasta atau non-PNS yang kecil, terus menjadi sorotan. Diantaranya oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News