Korpri Diubah Korps ASN
Rabu, 23 November 2011 – 14:25 WIB
JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non kedinasan. Ini merupakan salah satu bagian dari RUU ASN yang dibahas pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kementerian Dagri, dan Kementerian Hukum dan HAM). "Jadi mereka tidak diatur-atur dan fokus ke organisasi saja. Tidak seperti Korpri mengikat dengan kedinasan. Selain itu, Korps ASN tidak perlu diberi jabatan eselonisasi," cetusnya.
"Dengan adanya RUU ASN, otomatis tidak ada Korpri lagi. Yang ada Korps ASN, sehingga sifat organisasinya pun akan berubah," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Politisi PAN ini menambahkan kalau pemerintah akan membuat Korps ASN menjadi non kedinasan. Tujuannya adalah membuat Korps ASN ini bisa bebas menyampaikan aspirasi.
Baca Juga:
JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023