Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan

Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan
Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe, mantan Presiden Prancis Jacques Chirac juga dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Paris kemarin (15/12). Chirac memang tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena hakim menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada tokoh 79 tahun itu.

 

Chirac bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan merekayasa anggaran ketika menjabat wali kota Paris pada 1990-1995. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kemarin, Chirac memang tidak hadir. Hanya putri angkat Chirac, Anh Dao Traxel, bersama tim pengacaranya yang datang untuk mendengar putusan hakim.

 

Pengadilan mengizinkan Chirac absen atau tidak hadir karena masalah kesehatan yang terus memburuk. Menurut dokter yang merawatnya, Chirac menderita penyakit syarat atau kehilangan ingatan yang akut.

 

"Pengadilan menyatakan bahwa Chirac terbukti bersalah dalam dua kasus yang berhubungan dengan para karyawan fiktif pada partai Rassemblement pour la R"publique (RPR) ketika dia menjabat sebagai wali kota Paris," terang jubir pengadilan.

 

PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News