Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili
Selasa, 03 Januari 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi uang perjalanan dinas. Melalui putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Endro maupun penasihat hukumnya.
"Keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan," ujar hakim ketua, Pangeran Napitupulu saat mengucapkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Baca Juga:
Sebelum putusan sela dibacakan, hakim anggota, Anwar, menguraikan bahwa eksepsi yang diajukan Endro ataupun tim penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, keberatan tidak dapat diterima dan pemeriksaan di persidangan harus dilanjutkan.
Permintaan dari Endro dan kuasa hukumnya agar diadili di Pengadilan Tipikro Bandung juga tidak dikabulkan majelis. Sebab, tempat kejadian perkaranya maupun sebagian besar saksi ada di Jakarta.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir