Saran DPR, Kapal Baru Tetap Bernama Dewaruci
Minggu, 15 Januari 2012 – 10:38 WIB

Saran DPR, Kapal Baru Tetap Bernama Dewaruci
JAKARTA - Tidak ada "keraguan politik" sedikitpun dari DPR untuk mendukung reinkarnasi Dewaruci. Sokongan itu dibuktikan dengan telah diberikannya persetujuan terhadap usulan pembelian kapal layar tipe tiang tinggi (tall ship) yang baru berikut anggarannya di APBN. Kalangan DPR berharap kapal latih TNI AL yang baru itu tetap diberi nama Dewaruci. Sampai saat ini, TNI AL masih belum memutuskan perusahaan yang akan mengerjakan pembuatan kapal layar tiang tinggi. Proses penjajakan masih dilakukan terhadap sejumlah negara. KRI Dewaruci sendiri dibuat di Jerman Barat oleh H.C. Stulchen & Sohn Hamburg pada tahun 1952. Pertama diluncurkan dari pabrik pada 24 Januari 1953. Setengah tahun kemudian dilayarkan ke Indonesia oleh Taruna/Kadet Akademi Angkatan Laut.
"KSAL secara resmi sudah melaporkan ke komisi I. Kami sudah setuju dan merencanakan pembelian kapal yang baru," kata Wakil Ketua Komisi I (Pertahanan) DPR TB Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (14/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, KSAL Laksamana TNI Soeparno juga telah menyampaikan bahwa TNI AL menganggarkan dana USD 80 juta atau sekitar Rp 720 miliar untuk membeli kapal pengganti Dewaruci. "Saya lupa rinciannya. Tapi, penganggarannya multiyears. Yang jelas tahun 2014 diharapkan sudah selesai pembuatannya," kata Hasanuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak ada "keraguan politik" sedikitpun dari DPR untuk mendukung reinkarnasi Dewaruci. Sokongan itu dibuktikan dengan telah diberikannya
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?