LPSK Tak Bisa Lindungi Rosa Secara Fisik

Tidak Mungkin Dipindahkan ke Safe House

LPSK Tak Bisa Lindungi Rosa Secara Fisik
LPSK Tak Bisa Lindungi Rosa Secara Fisik
JAKARTA - Meski tampak tertekan dan mengaku diancam orang terdekat M Nazaruddin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak begitu saja memberikan perlindungan secara fisik sepenuhnya kepada Mindo Rosalina Manulang. Lembaga yang dipimpim Abdul Haris Semendawai itu hanya bisa meminta agar pihak-pihak yang berwenang seperti Kemenkum HAM dan KPK menjaga keselamatan Rosa.

   

"Kami tidak bisa melindungi secara fisik, dalam arti melindungi Rosa selama 24 jam penuh. Sebab, status Rosa adalah terpidana," kata Haris di Jakarta, Sabtu (14/1). Menurut Haris, pihak yang berwenang mengamankan seorang narapidana hanyalah pihak Kemenkum HAM dalam hal ini adalah pihak lapas atau rutan.

   

Bahkan kata dia menempatkan Rosa di suatu rumah aman atau safe house merupakan hal yang menyalahi aturan. Yang berhak mendapat perlindungan di rumah aman adalah saksi atau korban yang terancam nyawanya. Tapi seorang narapidana harus tetap menjalani masa hukuman di rutan atau lapas.

   

Namun Haris tidak begitu saja melepas tanggung jawabnya kepada Rosa. Meski tidak bisa memberikan perlindungan fisik, LPSK ternyata sudah menerapkan perlindungan secara maksimum securiti untuk Rosa. Dimana dalam hal ini, Rosa ditempatkan di sebuah tempat khusus di rutan atau lapas dan tidak ada pihak yang bisa menumuinya.

   

JAKARTA - Meski tampak tertekan dan mengaku diancam orang terdekat M Nazaruddin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak begitu saja memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News