Soal Rekening Gendut PNS, Kejagung Khawatir Tumpang Tindih
Minggu, 15 Januari 2012 – 07:01 WIB
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, PPATK harus membedakan laporan berdasarkan lembaga.
"PPATK harus membedakan mana laporan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mana yang untuk Polri, dan mana yang untuk Kejaksaan Agung (Kejagung)," Darmono di Jakarta, Sabtu (14/1)
Selama ini, kata Darmono, laporan PPATK cenderung membingungkan. Sebab, semua laporan dikirim ke semua lembaga penegak hukum. Mereka khawatir jika terjadi tumpang tindih ketika menyelidiki laporan tersebut.
"Harus dibedakan, jika terkait penyelenggara negara ke KPK, kalau pencucian uang ke Mabes Polri, dan terkait tindak pidana korupsi ke Kejagung. Kalau tidak begitu bisa saling lempar tanggung jawab nanti," katanya.
JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil masih membingungkan penegak
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri