LPSK Tak Bisa Lindungi Rosa Secara Fisik

Tidak Mungkin Dipindahkan ke Safe House

LPSK Tak Bisa Lindungi Rosa Secara Fisik
LPSK Tak Bisa Lindungi Rosa Secara Fisik
Orang-orang yang hendak bertemu dengan Rosa harus mendapat izin khusus dari penyidik KPK atau LPSK. Seperti yang diketahui, kini Rosa menginap di rutan baru cabang KPK yang secara mendadak disetuji oleh Menkum HAM Amir Syamsudin pada Rabu (11/1) lalu. SK persetujuan didirikannya rutan cabang KPK ini bernomor M.HH-01.OT.01.01.

   

Anggota LPSK Lili Pintauli menambahkan bahwa prosedur pengamanan Rosa di dalam rutan adalah dengan menempatkan petugas jaga yang sudah meneken kontrak dengan LPSK. "Jadi ada petugas khusus yang menjaganya dan tidak boleh diganti dengan yang lainnya. Jadi kalau ada apa-apa dengan Rosa dia yang bertanggung jawab dan bisa dipidanakan kalau terbukti salah," kata Lili dengan nada tegas.

   

Selain memberikan pengamanan yang maksimal, Lili yang Jumat (13/1) lalu mengunjungi Rosa di Gedung KPK mengatakan bahwa pihaknya juga bertanggung jawab memulihkan psikologi Rosa yang dirasa masih tertekan. Dia menerangkan bahwa kini Rosa juga mendapatkan pendampingan khusus dari seorang psikolog.

   

"Kemarin (Jumat, 13/1)adalah pendampingan (psikolog) untuk Rosa yang pertama kali," kata Lili. Menurut Lili, pemulihan psikologi untuk Rosa adalah sesuatu yang penting agar dirinya bisa kembali memberikan keterangan-keterangan, baik kepada penyidik maupun di depan persidangan yang berguna untuk membongkar kasus-kasus yang berkaitan dengannya.

   

JAKARTA - Meski tampak tertekan dan mengaku diancam orang terdekat M Nazaruddin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak begitu saja memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News